BERITASOLORAYA.com – Pemberian tunjangan kepada guru merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada tenaga pendidik yang sudah mencerdaskan anak bangsa.
Ada berbagai tunjangan guru yang diatur pemerintah, mulai dari tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan yang ketiganya diperuntukkan bagi guru ASN daerah.
Jelang tahun 2023, para guru penerima tunjangan mendapatkan kabar baik dari Kemdikbud dan Kemenkeu soal hak mereka dalam menerima tunjangan.
Informasi tentang tunjangan ini dapat diketahui oleh guru sertifikasi penerima tunjangan profesi atau TPG, serta guru penerima tunjangan lainnya.
Baca Juga: Segini Gaji Honorer yang Jadi Pegawai PPPK di Tahun 2023, Berdasarkan Aturan Ini Cuma...
Apa saja yang dipaparkan Kemenkeu dan Kemdikbud untuk tahun 2023 terkait tunjangan guru? Berikut penjelasannya:
1. Tunjangan Bakal Langsung Ditransfer ke Rekening Guru
Salah satu kebijakan Kemdikbud yang menjawab harapan guru adalah tentang skema pencairan tunjangan, baik itu tunjangan sertifikasi atau tunjangan guru lainnya.
Beredar kabar bahwa banyak daerah yang pencairan tunjangan sertifikasi-nya kerap tersendat, sehingga butuh waktu lama agar bisa diterima oleh para guru.