Telah Dibuka, Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022, Simak Ketentuan dan Link Daftar Berikut Ini, RESMI!

- 22 Desember 2022, 08:39 WIB
Informasi pembukaan seleksi PPPK di Kemenag yang telah resmi dibuka.
Informasi pembukaan seleksi PPPK di Kemenag yang telah resmi dibuka. /Kemenag/

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi dibuka dan siap diikuti oleh seluruh calon pelamar.

Kemenag secara resmi telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022 ini.

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag dibuka pada tanggal 21 Desember 20222 sampai dengan tanggal 6 Januari 2023 mendatang.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Sekjen Kemenag, sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK yaitu Nizar Ali, di Jakarta pada Rabu 21 Desember 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Berikan Hal Ini untuk Mendukung Program Pendidikan Guru Penggerak, Apa Saja? Simak di Sini

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ujar Nizar Ali.

Sebagaimana diketahui, bahwa seleksi PPPK Kemenag ini sudah banyak dinantikan oleh para calon pelamar, mengingat banyaknya pegawai non ASN yang ada di lingkungan Kemenag.

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” kata Nizar Ali menambahkan.

Pegawai non ASN yang telah mengabdi di Kemenag pastinya juga menantikan informasi ini untuk bisa menjadi pegawai ASN PPPK.

Baca Juga: Guru ASN dan Honorer Merapat, Berikut Peluang Besar Ikut Program Kemdikbud, Deadline 10 Januari, Cek Segera!

Namun, perlu diingat bahwa untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Kemenag ini ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pegawai non ASN.

Nizar Ali juga menjelaskan bahwa ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi PPPK Kemenag ini, sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Kemenag.

Dan berikut adalah ketentuan atau kriteria pelamar seleksi PPPK Kemenag, yang harus dipenuhi.

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022.

Baca Juga: Harapan Guru Terkabul, Kemdikbud Beri Kemudahan untuk Tunjangan 2023, Begini Rinciannya

  1. Pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Pelamar lainnya.

Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Segini Gaji Honorer yang Jadi Pegawai PPPK di Tahun 2023, Berdasarkan Aturan Ini Cuma...

Selain tiga kriteria tersebut, juga ada ketentuan lain sebagaimana dijelaskan oleh Nizar Ali, yaitu sebagai berikut:

  1. Pelamar PPPK Kemenag ini ditujukan untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Usia pelamar minimal adalah 20 tahun dan maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar sebagaimana ketentuan yang ada.
  3. Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
  5. Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi DI Yogyakarta, Catat Lur, Jangan Sampai Terlewat

Kemudian pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Perlu dipahami, bahwa pelamar hanya bisa memilih satu pilihan formasi saja, jika ada kesalahan pada pemilihan formasi maka itu menjadi tanggung jawab pelamar.

Untuk bisa menjadi pegawai ASN PPPK Kemenag, maka seluruh pelamar akan mengikuti dua tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca Juga: Catat, Skema Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Mulai Dari Pendaftaran Hingga Lolos dan Pengusulan NI P3K

Seleksi kompetensi kelak hanya ditujukan untuk pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, dan dengan rincian seleksi kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan tes moderasi beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%. 

Jadwal seleksi PPPK Kemenag ini diawali dengan seleksi administrasi yaitu pada tanggal 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023.

Pengumuman hasil seleksi administrasi adalah pada tanggal 12 – 15 Januari 2023.

Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023.

Pengumuman kelulusan hasil seleksi yaitu pada rentang 9 sampai 11 April 2023.

Baca Juga: Bolehkah Guru Sertifikasi Penerima TPG Mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP? Begini Aturannya

Sebagai informasi, bahwa seluruh rangkaian proses seleksi PPPK Kemenag ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah