Bolehkah Guru Sertifikasi Penerima TPG Mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP? Begini Aturannya

- 21 Desember 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi. Aturan pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk guru sertifikasi.
Ilustrasi. Aturan pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk guru sertifikasi. /Pixabay/sewuparistudio/

BERITASOLORAYA.com – Penyaluran tunjangan untuk guru sertifikasi diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Dalam peraturan tersebut, guru pemilik sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi guru yang juga disebut sebagai tunjangan sertifikasi.

Keterangan lain menyebutkan guru penerima tunjangan yang diatur dalam Permendikbudristek tadi bisa memperoleh tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari skema yang berbeda.

Lantas, bagaimana aturan sebenarnya dari pemberian TPP untuk para guru ASN penerima tunjangan termasuk juga tunjangan sertifikasi?

Baca Juga: Jelang Nataru, Ada Solo International Art Camp 3 hingga Denpasar Festival 2022, Intip Tanggal dan Kegiatannya

Agar tidak salah informasi, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Nunuk Suryani selaku Plt. Dirjen GTK Kemdikbud menjelaskan bahwasanya ada dua jenis tunjangan yang bisa disalurkan kepada para guru ASN penerima.

Pertama, ada jenis tunjangan guru yang pembayarannya dibebankan kepada dana APBN dari pemerintah pusat.

Penyaluran tunjangan guru tersebut merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x