Menggiurkan, Segini Gaji dan Tunjangan Yang Diperoleh Jika Lulus PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

- 22 Desember 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi. Inilah rincian gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Teknis di tahun 2023, nominalnya bikin pelamar seleksi ASN PPPK menggiurkan
Ilustrasi. Inilah rincian gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Teknis di tahun 2023, nominalnya bikin pelamar seleksi ASN PPPK menggiurkan /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Jika Anda telah lulus pada PPPK Tenaga Teknis 2022, maka Anda akan memperoleh gaji sekaligus tunjangan ASN PPPK yang sangat menggiurkan.

Seperti kita ketahui bahwa gaji dan tunjangan setelah lulus dari seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 sangat diimpikan oleh para pelamar.

Hal tersebut tentunya menjadi kabar yang sangat menggembirakan sejumlah pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 jika berhasil lulus seleksi menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Segini Jumlah Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Daerah, PANRB Sampaikan Hal Penting Ke Semua Pelamar

Seperti kita ketahui, pemerintah baru saja telah mengumumkan penerimaan ASN melalui pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 oleh sejumlah instansi terkait.

Pengumuman jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 baru saja diumumkan pada Selasa 20 Desember 2022 kemarin.

Untuk jadwal pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, telah dilaksanakan mulai dari tanggal 21 Desember 2022 hingga tanggal 3 Januari 2023.

Baca Juga: Perhatikan, ini Cara Cek Ketersediaan Formasi Pelamar Umum PPPK 2022 JF Guru

Kemudian hasil seleksi PPPK tersebut akan diumumkan mulai pada 27 hingga 29 April tahun 2023 mendatang.

Lalu berapa kira-kira gaji dan tunjangan ASN PPPK khususnya bagi Tenaga Teknis?

Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Menpan RB Sampaikan Hal Penting Pada Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Jumlah Formasi Pusat dan Daerah

Golongan I adalah Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200

Golongan II adalah Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900

Golongan III adalah Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200

Golongan IV adalah Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600

Golongan V adalah Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700

Baca Juga: Info Penting PPPK Tenaga Teknis 2022: Mulai Dari Jadwal, Seleksi Hingga Jumlah Formasi di Daerah, Cek Disini

Golongan VI adalah Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800

Golongan VII adalah Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900

Golongan VIII adalah Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100

Golongan IX adalah Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000

Golongan X adalah Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000

Golongan XI adalah Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800

Baca Juga: Telah Dibuka, Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022, Simak Ketentuan dan Link Daftar Berikut Ini, RESMI!

Golongan XII adalah Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800

Golongan XIII adalah Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100

Golongan XIV adalah Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300

Golongan XV adalah Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900

Golongan XVI adalah Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100

Golongan XVII adalah Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Baca Juga: Kemdikbud Berikan Hal Ini untuk Mendukung Program Pendidikan Guru Penggerak, Apa Saja? Simak di Sini

Selain gaji, terdapat juga beberapa tunjangan yang akan diperoleh ASN PPPK sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 (2) yaitu sebagai berikut:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
  5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Catat, Skema Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Mulai Dari Pendaftaran Hingga Lolos dan Pengusulan NI P3K

Itulah informasi terkait gaji dan tunjangan yang akan diperoleh ASN PPPK apabila pelamar lulus pada seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022.***

Editor: Kamaludin

Sumber: bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x