Intip Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Teknis di Tahun 2023 Yang Menggiurkan, Simak Rinciannya Disini

- 22 Desember 2022, 09:53 WIB
inilah info tentang gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK apabila pelamar lulus pada seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022
inilah info tentang gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK apabila pelamar lulus pada seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 /Foto: Kemenkeu go.id/Humas/

BERITASOLORAYA.com – Apabila Anda lulus pada PPPK Tenaga Teknis tahun 2022, maka Anda akan mendapatkan gaji sekaligus tunjangan PPPK yang menggiurkan.

Seperti diketahui bahwa gaji dan tunjangan setelah lulus dari PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 sangat dinantikan para pelamar.

Hal tersebut tentu akan menjadi hal yang menggembirakan sejumlah pelamar PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 jika berhasil lulus seleksi.

Baca Juga: Menggiurkan, Segini Gaji dan Tunjangan Yang Diperoleh Jika Lulus PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Seperti diketahui, baru saja pemerintah telah mengumumkan pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 oleh sejumlah instansi.

Pemerintah baru saja mengumumkan jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 pada Selasa 20 Desember kemarin.

Sementara itu, pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 sedang berlangsung dari mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Baca Juga: Segini Jumlah Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Daerah, PANRB Sampaikan Hal Penting Ke Semua Pelamar

Lalu hasil seleksi PPPK tersebut akan diumumkan mulai tanggal tanggal 27 sampai dengan 29 April tahun 2023 mendatang.

Kemudian berapa kira-kira gaji dan tunjangan ASN PPPK khususnya bagi Tenaga Teknis?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yaitu sebagai berikut:

Golongan I adalah Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200

Golongan II adalah Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900

Baca Juga: Perhatikan, ini Cara Cek Ketersediaan Formasi Pelamar Umum PPPK 2022 JF Guru

Golongan III adalah Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200

Golongan IV adalah Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600

Golongan V adalah Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700

Golongan VI adalah Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800

Golongan VII adalah Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bekasi Gratis, Keren yang Cocok Dikunjungi saat Liburan

Golongan VIII adalah Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100

Golongan IX adalah Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000

Golongan X adalah Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000

Golongan XI adalah Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800

Golongan XII adalah Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800

Baca Juga: Menpan RB Sampaikan Hal Penting Pada Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Jumlah Formasi Pusat dan Daerah

Golongan XIII adalah Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100

Golongan XIV adalah Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300

Golongan XV adalah Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900

Golongan XVI adalah Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100

Golongan XVII adalah Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Baca Juga: Info Penting PPPK Tenaga Teknis 2022: Mulai Dari Jadwal, Seleksi Hingga Jumlah Formasi di Daerah, Cek Disini

Adapun jenis-jenis tunjangan yang akan diperoleh oleh ASN PPPK sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 (2) adalah sebagai berikut:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
  5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Catat, Skema Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Mulai Dari Pendaftaran Hingga Lolos dan Pengusulan NI P3K

Itulah info tentang gaji dan tunjangan bagi ASN PPPK apabila pelamar lulus pada seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022.***

Editor: Kamaludin

Sumber: bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x