Sebelum Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Dulu Perbedaannya dengan PNS, Beda Jauh?

- 22 Desember 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi. Ini perbedaan status kepegawaian ASN PPPK dan PNS, pelamar PPPK 2022 harus tahu.
Ilustrasi. Ini perbedaan status kepegawaian ASN PPPK dan PNS, pelamar PPPK 2022 harus tahu. /dok. Pemprov Jawa Tengah/

Untuk aturan dan disiplin kerja pun kedua pegawai ASN tersebut dibebankan aturan yang sama.

Di bawah ini, hal-hal yang akan diperoleh pegawai PPPK dari segi gaji dan tunjangan yang melekat. Berikut selengkapnya:

  • ASN dengan status PPPK mendapatkan gaji pokok.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan keluarga.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan pangan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan jabatan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan kinerja (PPPK pemerintah pusat).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (PPPK pemerintah daerah).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan risiko/bahaya (jabatan tertentu).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan khusus (PPPK dengan kondisi khusus).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan profesi (guru dan dosen).

Baca Juga: Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Poin Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Jadi ASN

Sementara itu, hal-hal yang tidak bisa didapatkan pegawai PPPK adalah sebagai berikut:

  • ASN dengan status PPPK tidak bisa mutasi.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada sistem kenaikan kelas/pangkat.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada tunjangan pensiun.

Pegawai PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus sesuai yang diperintahkan. Sementara PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karier.

Baca Juga: Penerimaan Calon PPPK BPOM 2022 Dibuka, Harap Perhatikan 9 Hal Ini dan 2 Link Berikut!

Hal ini dikarenakan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam masa kerja yang telah ditentukan.

Inilah yang kemudian ikut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Jika dipersingkat, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:

1. PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK pegawai kontrak.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKD Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x