Info Seleksi PPPK 2022 Kemenag: Intip Daftar Gaji Pokok sesuai Golongan Menurut Aturan yang Berlaku

- 23 Desember 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi besaran gaji yang diterima PPPK Kemenag: info seleksi PPPK 2022 Kemenag
Ilustrasi besaran gaji yang diterima PPPK Kemenag: info seleksi PPPK 2022 Kemenag /Unsplash/Mufid Majnun/

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi mengenai daftar gaji pokok PPPK Kemenag menurut peraturan yang masih berlaku.

Informasi mengenai daftar gaji pokok PPPK 2022 Kemenag ini sangat penting untuk diketahui mengingat Kemenag menjadi salah satu instansi yang membuka seleksi PPPK 2022.

Kemenag telah merilis pembukaan seleksi PPPK 2022 melalui situs resmi Kemenag pada Rabu, 21 Desember 2022.

Baca Juga: Lulusan S1 di 41 Jurusan Ini Bisa Daftar Jadi Penghulu di Seleksi PPPK 2022 Kemenag, Formasi di 30 Provinsi

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemenag batas waktu pendaftaran PPPK 2022 Kemenag dimulai tanggal 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Terdapat total 49.549 formasi yang dibuka Kemenag pada seleksi PPPK 2022. Peserta dapat lakukan pendaftaran melalui link berikut ini.

Namun, sebelum mantap mendaftarkan diri, intip dulu gaji pokok PPPK 2022 Kemenag berdasarkan aturan yang masih berlaku.

Secara umum, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur secara rinci di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98 tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa PPPK merupakan WNI yang memenuhi oersyaratan tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x