11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Rilis! Inilah Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi Jatim, Jangan Sampai Terlewat
Selain gaji pokok di atas, terdapat beberapa jenis tunjangan PPPK yang diatur dalam Pasal 4 aturan tersebut.
Tunjangan yang diterima PPPK disesuaikan dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Adapun jenis tunjangan yang diterima PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.***