- 6 formasi di unit kerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan
- 6 formasi di unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
- 3 formasi di unit Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
- 10 formasi di unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik.
- 3 formasi di Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik;
Baca Juga: Menpan RB Siapkan Solusi Penuntasan Honorer, Opsi Mana yang Paling Menguntungkan Non ASN?
- 6 formasi di Biro SDM, Organisasi, dan Hukum;
- 10 formasi di Biro Umum dan Keuangan
Kebutuhan tersebut telah tercantum berdasarkan pada Surat Pengumuman No B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Kemenpan RB Tahun Anggaran 2022.
Adapun terkait jumlah formasi yang disediakan oleh Kemenpan RB tersebut sesuai dengan Keputusan Menpan RB No 322/2022.
Perlu diketahui bahwa usia paling rendah bagi honorer atau non ASN pelamar PPPK Tenaga Teknis di Kemenpan RB adalah 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk jabatan fungsional keterampilan dan jabatan fungsional ahli pertama.
Adapun kesempatan menjadi ASN melalui PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Kemenpan RB juga terbuka bagi penyandang disabilitas.
Bagi pelamar penyandang disabilitas maka wajib menyertakan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyertakan jenis dan derajat kedisabilitasnya saat melamar PPPK Tenaga Teknis.
Selain itu, pelamar penyandang disabilitas juga harus melampirkan tautan atau link video singkat kegiatan sehari-hari saat menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
Perlu diketahui, pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kemenpan RB mulai dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id.