MANTAP, Honorer Non ASN yang Memenuhi Kriteria Ini Akan Diangkat Langsung Jadi PNS Jika Pemerintah...

- 23 Desember 2022, 11:15 WIB
 tenaga honorer atau non ASN dengan kriteria tertentu ternyata bisa langsung diangkat menjadi PNS berdasarkan regulasi
tenaga honorer atau non ASN dengan kriteria tertentu ternyata bisa langsung diangkat menjadi PNS berdasarkan regulasi /Unsplash

BERITASOLORAYA.com – Bagi tenaga honorer atau non ASN dengan kriteria tertentu ternyata bisa langsung diangkat menjadi PNS berdasarkan regulasi yang akan dibahas pemerintah.

Info pengangkatan tenaga honorer atau non ASN yang dapat langsung diangkat jadi PNS ini tentunya menjadi peluang emas untuk diambil jelang penghapusan di tahun 2023.

Regulasi tentang tenaga honorer atau non ASN yang akan langsung diangkat jadi PNS telah tercantum dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Baca Juga: Hore, Guru non PNS Segera Cek Pencairan Tunjangan Insentif Tahap 2 Sudah Bisa Dicairkan

RUU ASN tersebut terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang di dalamnya terdapat pasal yang menyebutkan kabar gembira bagi tenaga honorer atau non ASN untuk jadi PNS.

Bagi tenaga honorer berikut PTT, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS maupun tenaga kontrak sesuai RUU ASN akan diangkat jadi PNS jika sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

Baca Juga: Resmi, Cek Daftar Nama 33.559 Guru Lolos Program ini dari Dirjen GTK Kemdikbud

Dengan demikian, berdasarkan regulasi tersebut maka tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS maupun tenaga kontrak dapat langsung diangkat jadi PNS jika telah memenuhi ketentuan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui RUU ASN Pasal 131A (1) menerangkan bahwa tenaga honorer atau non ASN akan diangkat jadi PNS dengan memerhatikan beberapa hal.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x