Persyaratan Umum, Khusus, dan Tambahan bagi Pelamar PPPK Tenaga Teknis 357 Alokasi Formasi Lingkungan Kemnaker

- 26 Desember 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK Tenaga Teknis Kemnaker
Ilustrasi pelamar PPPK Tenaga Teknis Kemnaker /Pixabay/Fotos pks

5. Tidak pernah dipidana (pidana penjara).

6. Memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah/ swasta minimal dua tahun.

7. Lulusan S1, DIV, atau DIII dengan IPK minimal 2,75.

8. Bukan CPNS/ PNS/ PPPK.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika/ obat terlarang.

Baca Juga: 2 Agenda Penting untuk Guru, Buruan Daftar Sebelum Tanggal 6 dan 10 Januari 2023

B. Persyaratan Khusus

Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang melamar, wajib melampirkan:

- Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya.

- Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari – hari pelamar dalam menjalankan aktifitas.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah