5. Tidak pernah dipidana (pidana penjara).
6. Memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah/ swasta minimal dua tahun.
7. Lulusan S1, DIV, atau DIII dengan IPK minimal 2,75.
8. Bukan CPNS/ PNS/ PPPK.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika/ obat terlarang.
Baca Juga: 2 Agenda Penting untuk Guru, Buruan Daftar Sebelum Tanggal 6 dan 10 Januari 2023
B. Persyaratan Khusus
Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang melamar, wajib melampirkan:
- Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari – hari pelamar dalam menjalankan aktifitas.