Persyaratan Umum, Khusus, dan Tambahan bagi Pelamar PPPK Tenaga Teknis 357 Alokasi Formasi Lingkungan Kemnaker

- 26 Desember 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK Tenaga Teknis Kemnaker
Ilustrasi pelamar PPPK Tenaga Teknis Kemnaker /Pixabay/Fotos pks

Baca Juga: Isi Dompet Tipis Tapi Ingin Liburan? Inilah 7 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lembang, Nomor 4 Paling Ikonik

3. Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur – Ahli Pertama atau Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur – Terampil

Memiliki sertifikasi pelatihan tentang administrasi kepegawaian.

4. Jabatan Arsiparis Terampil atau Ahli Pertama

Memiliki sertifikat pelatihan tentang kearsipan.

5. Jabatan Instruktur

Wajib memiliki:

- Sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3).

- Surat keterangan tidak buta warna.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kebijakan Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi hingga Peningkatan Profesionalitas

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah