3. Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur – Ahli Pertama atau Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur – Terampil
Memiliki sertifikasi pelatihan tentang administrasi kepegawaian.
4. Jabatan Arsiparis Terampil atau Ahli Pertama
Memiliki sertifikat pelatihan tentang kearsipan.
5. Jabatan Instruktur
Wajib memiliki:
- Sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3).
- Surat keterangan tidak buta warna.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kebijakan Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi hingga Peningkatan Profesionalitas