Persyaratan Umum, Khusus, dan Tambahan bagi Pelamar PPPK Tenaga Teknis 357 Alokasi Formasi Lingkungan Kemnaker

- 26 Desember 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK Tenaga Teknis Kemnaker
Ilustrasi pelamar PPPK Tenaga Teknis Kemnaker /Pixabay/Fotos pks

BERITASOLORAYA.com – Melalui pengumuman dengan No. 1/21/KP.01/XII/2022, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi membuka lowongan PPPK Tenaga Teknis di lingkungannya.

Adapun lowongan PPPK Tenaga Teknis yang dibuka Kemnaker untuk tahun anggaran 2022 ialah sebanyak 357 alokasi formasi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial @kemnaker pada 24 Desember 2022, terdapat beberapa persyaratan mulai dari yang bersifat umum, khusus, hingga tambahan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar sebagai berikut.

Baca Juga: Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10: Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan? Begini Cara Daftarnya

A. Persyaratan Umum

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun.

2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.

4. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x