Persyaratan Umum, Khusus, dan Tambahan bagi Pelamar PPPK Tenaga Teknis 357 Alokasi Formasi Lingkungan Kemnaker

- 26 Desember 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK Tenaga Teknis Kemnaker
Ilustrasi pelamar PPPK Tenaga Teknis Kemnaker /Pixabay/Fotos pks

Persyaratan khusus juga diperuntukkan bagi jabatan Ahli Pertama Instruktur dengan unit penempatan di Balai Latihan Kerja Kelas II Lombok Timur, wajib melampirkan:

- Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3)

- Sertifikat Scuba Diving

Baca Juga: Tegaskan Pelamar Hanya Pilih Satu Formasi, Ini Kriteria Pelamar PPPK 2022 Kemenag

C. Persyaratan Tambahan

1. Jabatan Widyaiswara

Wajib memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:

- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3.

- Perancangan program dan media pelatihan.

2. Jabatan Analis Kebijakan

Memiliki sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah