Persyaratan khusus juga diperuntukkan bagi jabatan Ahli Pertama Instruktur dengan unit penempatan di Balai Latihan Kerja Kelas II Lombok Timur, wajib melampirkan:
- Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3)
- Sertifikat Scuba Diving
Baca Juga: Tegaskan Pelamar Hanya Pilih Satu Formasi, Ini Kriteria Pelamar PPPK 2022 Kemenag
C. Persyaratan Tambahan
1. Jabatan Widyaiswara
Wajib memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3.
- Perancangan program dan media pelatihan.
2. Jabatan Analis Kebijakan
Memiliki sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan.