Masih Dibuka Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022, Perhatikan Persyaratan dan Dokumen Khusus yang Harus Dipenuhi

- 27 Desember 2022, 14:34 WIB
Pendaftaran calon PPPK Kemenag 2022 masih dibuka, cek persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan
Pendaftaran calon PPPK Kemenag 2022 masih dibuka, cek persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan /Pixabay/bernal1/

BERITASOLORAYA.com – Masih dibuka seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau CPPPK di lingkungan Kementerian Agama sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

Diungkapkan Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali bahwa sebanyak 49.549 formasi dibuka untuk CPPPK Kemenag 2022.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” tuturnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag pada 21 Desember 2022.

Bagi para pelamar, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipenuhi terkait dengan persyaratan dan dokumen khusus.

Baca Juga: Siap-Siap Payung dan Jas Hujan, BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem saat Tahun Baru 2023 di Seluruh Wilayah Indonesia

Untuk persyaratan khusus atau persyaratan wajib tambahan, wajib dipenuhi pelamar jabatan fungsional tertentu guna menambah nilai Seleksi Kompetensi Teknis. Berikut persyaratan khusus yang harus dipenuhi:

1. Bagi Pelamar Jabatan Fungsional Lainnya

Wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag. Dibuktikan dengan surat keputusan yang sah. Ini tidak berlaku bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Lainnya yang dibuka umum.

Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2023: Akhirnya Tenaga Honorer Ini Masuk Prioritas Jadi PNS, Ini Jabatannya!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x