6. Surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kemenag untuk formasi Jabatan Fungsional Lainnya, kecuali pelamar Jabatan Fungsional Lainnya pada formasi umum.***
6. Surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kemenag untuk formasi Jabatan Fungsional Lainnya, kecuali pelamar Jabatan Fungsional Lainnya pada formasi umum.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: Kemenag