2. Bagi pelamar Jabatan Guru
Diwajibkan terdaftar pada SIMPATIKA (pusat layanan PTK Kemenag) dan masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
3. Bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II
Wajib terdaftar di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 serta masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag.
4. Bagi pelamar Jabatan Dosen
Diwajibkan terdaftar pada EMIS (sistem pendataan pendidikan yang dikelola Kemenag), memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), dan masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag, kecuali bagi formasi Jabatan Dosen yang dibuka umum.
Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Ini Jadi Prioritas CPNS dan PPPK 2023, Menpan RB Ungkap 4 Hal Penting Ini
5. Bagi pelamar Jabatan Penyuluh Agama
Wajib terdaftar pada e-PA (aplikasi penyuluh agama elektonik berbasis website) dan masih aktif bekerja di Kemenag.
6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an