Masih Dibuka Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022, Perhatikan Persyaratan dan Dokumen Khusus yang Harus Dipenuhi

- 27 Desember 2022, 14:34 WIB
Pendaftaran calon PPPK Kemenag 2022 masih dibuka, cek persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan
Pendaftaran calon PPPK Kemenag 2022 masih dibuka, cek persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan /Pixabay/bernal1/

Diwajibkan memiliki sertfiikat Tahfidz 30 Juz.

Sementara dokumen khusus (asli) yang harus di-scan dalam bentuk pdf. atau jpg. dan diunggah ke laman SSCASN, yaitu:

Baca Juga: Lagi Cari Sepatu Futsal? Mari Kenalan dengan Specs, Si Ahli Sepatu Futsal

1. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 untuk pelamar Jabatan Guru Eks THK-II. Sedangkan Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar Jabatan Guru.

2. Sertfikat Kompetensi atau Sertifikat Pendidik Guru yang sesuai (jika ada).

3. Hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kemenag bagi pelamar Jabatan Dosen. Sementara bukti NIDN bagi pelamar Jabatan Dosen pada formasi umum.

4. Sertfikat Kompetensi atau Sertfifikat Pendidik Dosen sesuai dengan jabatan yang dilamar (jika ada).

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Air Terhits di Klaten, Jawa Tengah, Cocok Jadi Destinasi Liburan Keluarga

5. Hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kemenag bagi pelamar Jabatan Penyuluh Agama.

5. Sertfiikiat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar Jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah