- 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
2. Bidang Pekerjaan
Bidang pekerjaan juga berpengaruh pada prioritas pengangkatan PNS menurut RUU ASN. Hal ini diatur dalam pasal 131A ayat 3.
Pengangkatan PNS, menurut RUU ASN, memprioritaskan pegawai yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, serta pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Baca Juga: Wah, Seleksi CASN 2023 Fix Bakal Diadakan, Honorer Kategori Ini Jadi Prioritas Diangkat Jadi ASN
Nantinya, honorer, pegawai pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang memenuhi syarat akan diangkat langsung menjadi PNS oleh pemerintah pusat.***