Baca Juga: Profesi-Profesi Ini Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023, Ada Dosen dan Hakim, Resmi dan Menpan RB
Meski demikian, mereka tetap harus menjalani seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Lebih lanjut, dalam RUU ASN disebutkan dua hal yang membuat tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak diprioritaskan untuk segera diangkat menjadi PNS.
Apa saja dua hal yang membuat honorer lebih cepat diangkat menjadi PNS berdasarkan RUU ASN? Berikut penjelasannya.
1. Masa Kerja
Pada pasal 131 A ayat 3 RUU ASN, disebutkan bahwa pengangkatan PNS memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama.
Artinya, honorer, pegawai pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang memiliki masa kerja paling lama akan lebih diprioritaskan untuk segera diangkat menjadi PNS.
Meski demikian, pengangkatan PNS ini juga mempertimbangkan batasan usia pensiun pegawai sebagaimana tercantum dalam pasal 90.
Baca Juga: Segini Jumlah ASN yang Pensiun Tahun Depan, Ada Kabar Baik bagi Honorer di Seleksi CASN 2023?
Pada pasal 90 UU Nomor tahun 2014 disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS adalah sebagai berikut: