Dibalik Isu Penghapusan Tenaga Honorer ini, Komisi XI DPR Soroti Bertambahnya Pengangguran

- 28 Desember 2022, 13:48 WIB
Anggota DPR RI soroti isu penghapusan honorer 2023 ditengah bertambahnya pengangguran.
Anggota DPR RI soroti isu penghapusan honorer 2023 ditengah bertambahnya pengangguran. /YouTube DPR RI/

BERITASOLORAYA.com - Isu penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri.

Di mana, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah akan diberlakukan mulai 28 November 2023.

Adapun Keputusan penghapusan tenaga honorer tertuang dalam surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan tanggal 31 Mei 2022.

Anis Syarwati, Anggota Komisi XI DPR RI, soroti dampak isu dibalik penghapusan tenaga honorer tahun 2023.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di BMKG Buka 150 Formasi. Apakah Anda Termasuk? Cek di Sini...

Anis menyebut saat ini yang harus difokuskan, yaitu tingkat pengangguran terbuka terkait isu penghapusan tenaga honorer.

"Fokus kita adalah bagaimana tingkat pengangguran terbuka dan tingkat nganggur itu bisa kita minimalisir, karena PR sebuah negara terhadap pengangguran itu dampaknya akan sangat panjang nanti," kata Anis.

Pengangguran mengakibatkan kurangnya pendapatan untuk masyarakat. Alhasil berdampak pada nafkah keluarga.

Baca Juga: Cek Besaran Tunjangan Profesi untuk Guru Madrasah dan Kepala Sekolah ASN dan Non, Bedanya Segini

"Ketika masyarakat tidak memiliki pekerjaan dia berarti tidak memiliki pendapatan. Kalau tidak menurut pendapatan berarti dia tidak memenuhi nafkah keluarganya," katanya.

Bahkan, pengangguran ini bisa berdampak lebih besar, seperti perekonomian negera.

"Bukan hanya nafkah keluarga, ada yang suami dan yang lainnya. Ini nanti merembetnya ke efek dampak sosial, dampak kriminalitas dan sebagainya," katanya.

Pada amanat Undang-Undang dijelaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Freeport Beri Kesempatan untuk Lulusan SMA/SMK, S1 dan Diploma, Deadline 31 Desember 2022

"Dan dengan adanya status-status yang tidak jelas seperti itu, ini tentu akan menyusahkan rakyat untuk mendapatkan pendapatannya, penghasilannya," kata Anis.

Saat pengangguran itu terjadi, tentunya tingkat konsumsi daya beli rakyat juga menurun. Pada akhirnya juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Hal itu terlihat jelas bahwa ketika rakyat tidak mendapat pendapatan berarti daya belinya menurun. Sementara itu, ketika daya beli menurun berarti konsumsi rumah tangga menurun.

"Jadi ini concern kita, jadi pengangguran terbuka itu jelas kondisi makro ekonomi kita yang perlu kita perbaiki," ucap Anis.

Seperti diketahui, dampak dari pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga: Ternyata 2 Hal Ini yang Buat Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

"Dampak dari Covid itukan belum pulih sepenuhnya gitu. Itu balik lagi tadi bahwa spending better diantaranya adalah bagaimana nih SDM-SDM jangan sampai pengangguran," imbuh Anis.

Seperti diketahui bahwa di lingkungan instansi pemerintah, nantinya terdapat dua jenis kepegawaiannya.

Diantara dua jenis kepegawaian ini yaitu pegawai ASN PPPK dan juga pegawai ASN PNS. Selain kedua jenis kepegawaian tersebut.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Sadawarna Seluas 695 Hektare di Sumedang, Jawa Barat

Pemerintah juga menyampaikan bahwa tenaga honorer juga dapat menjadi tenaga alih daya yaitu outsourcing.

Sebelumnya juga telah diupayakan untuk pendataan tenaga honorer sebagai langkah pemetaan.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah