Cek Besaran Tunjangan Profesi untuk Guru Madrasah dan Kepala Sekolah ASN dan Non, Bedanya Segini

- 28 Desember 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi. Segini besaran tunjangan profesi untuk guru dan kepala sekolah Kemenag ASN dan non ASN
Ilustrasi. Segini besaran tunjangan profesi untuk guru dan kepala sekolah Kemenag ASN dan non ASN /Instagram/Bank Indonesia

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini besaran tunjangan profesi untuk guru dan kepala sekolah, baik ASN maupun non ASN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sebagaimana guru-guru di bawah naungan Kemdikbud, guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemenag juga mendapatkan tunjangan profesi.

Tunjangan profesi bagi guru madrasah dan kepala sekolah merupakan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial bagi guru.

Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan kepala sekolah ASN maupun non ASN sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Freeport Beri Kesempatan untuk Lulusan SMA/SMK, S1 dan Diploma, Deadline 31 Desember 2022

Kemenag memberikan tunjangan profesi kepada guru madrasah yang memiliki sertifikat pendidik, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Adapun sumber anggaran untuk tunjangan profesi guru di bawah naungan Kemenag ada tiga, antara lain:

1. Untuk guru dan kepala madrasah non PNS yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat yang sudah dan belum inpassing bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kemenag Provinsi.

2. Untuk guru dan kepala madrasah PNS pada satminkal MIN dan madrasah yang diselenggarakan masyarakat serta pengawas sekolah bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3. Untuk guru dan kepala sekolah berstatus PNS bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada madrasah negeri jenjang MTs dan MA/MAK.

Lalu berapa besaran tunjangan profesi untuk guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemenag?

Baca Juga: Ternyata 2 Hal Ini yang Buat Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

Peraturan mengenai besaran tunjangan profesi bagi guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemenag diatur dalam surat edaran bernomor B-121.1/DJ.I.Dt.I.II/PP.00/01/2022.

Berikut rincian besaran tunjangan profesi bagi guru dan kepala sekolah madrasah berstatus ASN dan non ASN:

1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

2. Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: simpatika.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x