Menteri Anas turut meminta kepada instansi pemerintah untuk mulai mendata dan mengusulkan formasi untuk rekrutmen ASN tahun 2023.
Dijelaskan pula bahwa berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi.
Penetapan formasi nantinya dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Selain itu, mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, seperti halnya indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM.
Hal itu bertujuan untuk untuk mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis serta kemampuan anggaran.
Anas juga menyebut bahwa pemerintah juga sudah menyiapkan kajian mengenai penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua.***