Soal Penghapusan Honorer di Tahun 2023, DPR RI Siapkan Tiga Solusi Ini, Tentang RUU ASN?

- 31 Desember 2022, 07:52 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. Begini tiga solusi yang disiapkan DPR RI mengatasi masalah honorer di tahun 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. Begini tiga solusi yang disiapkan DPR RI mengatasi masalah honorer di tahun 2023. /dpr.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 masih menjadi pembahasan di lembaga legislatif.

DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyampaikan tiga solusi yang disiapkan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Hal ini disampaikan oleh Yanuar sesuai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait evaluasi tenaga honorer di Kabupaten Semarang, pada akhir September 2022.

Baca Juga: Berlaku 2023, Simak 3 Jenis Tunjangan untuk Guru ASN Sertifikasi dan Non Berikut Ini

Solusi masalah tenaga honorer dirasa harus diselesaikan mengingat Kemenpan RB melalui surat edarannya menyebutkan bahwa tenaga horer akan dihapus di instansi pemerintah.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi DPR RI, penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023.

Oleh karena itu, Yanuar mengungkap ada tiga solusi yang disiapkan untuk menyelesaikan permasalahan honorer di tahun 2023.

Secara umum, tiga solusi yang disampaikan Yanuar antara lain RUU ASN, Pansus, dan kebijakan teknis pemerintah.

Mengenai RUU ASN, menurut Yanuar, regulasi ini sudah lama dibahas Komisi II DPR RI dan sedang akan direvisi.

“Komisi II hari ini pun kita terus mencari jalan, ada beberapa kanal yang hari ini sedang kita siapkan. Pertama RUU ASN, RUU ASN ini sudah lama kita bahas dan sedang mau kita revisi,” kata Yanuar.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kemenag Ditutup 7 Hari Lagi, Honorer dan Pelamar Umum Bisa Daftar, Ini Caranya

Ia berharap RUU ASN dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer.

“Mudah-mudahan ini harus connected dengan persoalan ini,” katanya.

Kedua, mengenai Pansus atau panitia khusus, Yanuar menyampaikan bahwa saat ini DPR RI tengah berupaya membentuk Pansus untuk tenaga honorer.

Pembentukan Pansus untuk penyelesaian masalah honorer dilakukan karena honorer tersebar di banyak tempat.

Selain itu, tenaga honorer juga terbagi dalam banyak instansi dengan karakteristik yang beragam, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, penyuluh pertanian, tenaga administrasi, sampai sopir.

Menurut Yanuar, hal ini membuat tenaga honorer begitu variatif. Oleh karena itu, dibutuhkan Pansus yang merupakan gabungan dari beberapa komisi terkait.

“Jadi rentangnya itu luar biasa variatif, sehingga harus dibentuk pansus yang itu gabungan dari beberapa komisi terkait. Seperti komisi II, komisi IV, komisi VIII, komisi IX, komisi X, mungkin terakhir komisi V juga ikut andil,” katanya.

Baca Juga: Info PPG Prajabatan Kemenag 2023: Tahapan Seleksi Apa Saja yang Harus Dilalui Calon Mahasiswa?

Ia melanjutkan, “Kenapa? karena harus lintas, lintas nggak bisa dipecahkan oleh satu sektor, satu instansi saja,” tutur Yanuar.

Adapun solusi ketiga, yakni kebijakan teknis pemerintah, Yanuar menyebut kebijakan ini sedang digarap berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur manajemen PPPK.

Peraturan yang dimaksud Yanuar adalah Surat Edaran Kementerian PAN-RB mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023.

Menurut Yanuar, atas dasar ini, DPR RI akan melihat penanganan yang dapat dilakukan pemerintah.

“Nanti kita cek sama-sama kendalanya apa, hambatannya apa, apakah semua data yang kita maksud sudah terserap semua kedalam database atau tidak?,” katanya.

Baca Juga: Update Jadwal PPPK Guru 2022: Ada Agenda Terdekat di Tahun 2023? Cek Sekarang

“Kalau sudah terdata, data sudah masuk apakah gejolak masih juga muncul? Tiga kanal ini yang saya kira yang nanti akan kita jajaki, kita dalami bersama-sama di Jakarta,” tandasnya.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah