Guru Honorer dan Tendik Kategori Ini Lho yang Nantinya Diangkat Langsung Jadi PNS Tanpa Tes

- 28 Desember 2022, 21:17 WIB
Ilustrasi. Guru dan tendik honorer kategori berikut yang akan diangkat langsung menjadi PNS menurut RUU ASN.
Ilustrasi. Guru dan tendik honorer kategori berikut yang akan diangkat langsung menjadi PNS menurut RUU ASN. /Tangkap Layar YouTube Mahasiswa Trend Official/

BERITASOLORAYA.com – Nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.

Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik penuntasan masalah guru honorer agar segera mendapatkan kejelasan nasib sekaligus kehidupan yang lebih sejahtera.

Berbicara tentang nasib guru honorer, RUU ASN sebagai revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN seolah menjadi angin segar bagi guru honorer yang tekah mengabdi dalam waktu yang lama.

Baca Juga: Tutup 9 Hari Lagi, BPKP Buka 65 Formasi untuk PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Info Selengkapnya

Mengapa RUU ASN yang telah masuk Prolegnas 2023 ini dianggap sebagai angin segar?

RUU ASN dianggap sebagai angin segar bagi tenaga honorer karena adanya salah satu pasal dalam peraturan ini, yakni pasal 131A.

Pasal 131A RUU ASN menyebutkan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja secara terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan berdasarkan masa kerja paling lama serta bidang pekerjaan tenaga honorer.

Guru honorer merupakan salah satu bidang prioritas pengangkatan honorer menjadi PNS karena termasuk ke dalam bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik, khususnya pendidikan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x