BERITASOLORAYA.com – Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menurut RUU ASN.
Perbedaan empat jenis pegawai di atas harus dipahami karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah berdasarkan RUU ASN.
Sebagaimana diketahui, salah satu pembahasan penting dalam RUU ASN adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS.
Baca Juga: Guru Honorer dan Tendik Kategori Ini Lho yang Nantinya Diangkat Langsung Jadi PNS Tanpa Tes
Dalam pasal 131A RUU ASN disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang memenuhi syarat wajib diangkat menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi.
Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak tersebut nantinya akan diangkat PNS melalui seleksi verifikasi validasi.
Adapun persyaratan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bisa diangkat langsung menjadi PNS antara lain:
1. Bekerja terus-menerus
2. Diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014