Berlaku 2023, Simak 3 Jenis Tunjangan untuk Guru ASN Sertifikasi dan Non Berikut Ini

- 30 Desember 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi. Simak 3 jenis tunjangan yang diterima guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi di tahun 2023
Ilustrasi. Simak 3 jenis tunjangan yang diterima guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi di tahun 2023 /Pixabay/planet_fox/

BERITASOLORAYA.com – Guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi dipastikan mendapatkan tunjangan di tahun 2023.

Tunjangan untuk guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi telah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta APBN 2023 yang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada tahun 2022, tunjangan untuk guru ASN terbagi menjadi tiga jenis, antara lain tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus guru.

Apakah 3 jenis tunjangan yang diterima guru ASN di tahun 2022 akan sama dengan tunjangan di tahun 2023? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kemenag Ditutup 7 Hari Lagi, Honorer dan Pelamar Umum Bisa Daftar, Ini Caranya

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemenkeu, tunjangan yang didapatkan guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi pada tahun 2023 masih dipertahankan.

Secara umum, 3 jenis tunjangan untuk guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi antara lain:

1. Tunjangan Profesi Guru ASN daerah, total anggaran sebesar Rp50,5 T

2. Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN daerah, total anggaran sebesar Rp1,5 T

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x