BERITASOLORAYA.com- Banyak tenaga honorer yang bertanya terkait dengan batasan usia tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS.
Adanya batasan usia pensiun tenaga honorer yang diangkat jadi PNS ini menjadi salah satu kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh non ASN.
Di mana untuk batasan usia pensiun tenaga honorer yang diangkat jadi PNS telah tertuang dalam Rancangan Undang-undang RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Lebih lanjut pada RUU tersebut, disebutkan bahwa terdapat tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS.
Adanya tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS ini juga terdapat beberapa kategori.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 131A ayat 1, yaitu tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja secara terus menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.
Maka wajib diangkat menjadi PNS dengan turut mempertimbangkan batasan usia pensiun tenaga honorer yang bersangkutan.
Perlu diketahui pada kata bekerja ‘terus menerus’ yang dimaksud adalah non ASN yang bekerja dengan akumulasi waktu kerja minimal tiga tahun.