Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Diminta Tidak Buru-buru dan harus Ada Win-win Solution, ini Kata DPR

- 30 Desember 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi. DPR minta penghapusan honorer tahun 2023 ditunda.
Ilustrasi. DPR minta penghapusan honorer tahun 2023 ditunda. /Instagram KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com - Pemberlakuan penghapusan tenaga honorer, rencananya mulai tanggal 28 November 2023.

Penghapusan tenaga honorer disampaikan dalam Surat Menteri PANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Sehubungan dengan penghapusan tenaga honorer, hal tersebut dibahas dalam rapat gabungan Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI.

Rapat tersebut membahas dan memperjuangkan supaya keputusan tersebut dapat ditunda dan jangan terburu-buru.

Baca Juga: Wah, 7.948 Tendik ini Lebih Gampang Dapat Sertifikasi Guru, Apakah Anda Termasuk?

Berdasarkan hal itu, pimpinan Komisi akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut.

Sehubungan dengan hal itu pula, Felly memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dan stakeholder terkait pada 26 Agustus 2022.

Tujuan kunjungan guna memperjuangkan tenaga honorer maupun kontrak kesehatan yang sudah mengabdi di lingkungan pemda se-Sumut.

Baca Juga: Ada 20ribuan Kuota Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 dan Ini Keuntungannya. Apa Saja? Lihat di Sini...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x