“Bukan tentang fresh graduate VS honorer. Bukan tentang afirmasi VS senioritas. Bukan tentang pertanyaan adakah seleksi CPNS di 2023. Bukan tentang bolehkah P3K ikut seleksi CPNS,” cuitnya.
Merespons cuitan tersebut, netizen bernama @primarh*** mengaku masih penasaran, bolehkah PPPK mendapatkan cuti belajar.
“Satu yg masih membuat saya penasaran, kalau keterima pppk apakah diperbolehkan cuti belajar? bagaimana dengan kontrak kerjanya ya, apakah putus kontrak dan tidak dibolehkan melamar lagi sebagai ASN?,” cuitnya pada 26 Desember 2022.
Mohammad Ridwan menjawab cuitan ini. Ia mengatakan akun dengan nama @primarh*** tidak perlu penasaran.
Ia pun menyebutkan beberapa jenis cuti yang diterima oleh PPPK, yakni antara lain cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama.
“Ndak usah penasaran. Jenis cuti P3K: Tahunan, Sakit, Melahirkan, Bersama,” tulis Ridwan.
Secara tegas Ridwan menambahkan bahwa PPPK tidak mengenal istilah cuti belajar.
“Terminologi cuti belajar tidak ada dalam kamus PPPK,” kata Ridwan.
Aturan lengkap mengenai cuti bagi PPPK sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan BKN RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK.