Dalam pasal 4 regulasi tersebut, disebutkan bahwa jenis cuti yang diberikan kepada PPPK ada empat, yakni:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti melahirkan; dan
d. cuti bersama.
Baca Juga: Info PPG Prajabatan Kemenag 2023: Tahapan Seleksi Apa Saja yang Harus Dilalui Calon Mahasiswa?
Pertama, mengenai cuti tahunan, PPPK yang berhak mendapatkan cuti tahunan adalah yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus.
Lama cuti tahunan adalah maksimal 12 hari kerja, minimal satu hari kerja.
Kedua, mengenai cuti sakit, PPPK juga berhak mengajukan cuti sakit.
Bagi PPPK yang sakit selama satu hari harus menyampaikan surat keterangan sakit kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.