Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

- 31 Desember 2022, 20:58 WIB
Ilustrasi. Bolehkah PPPK mendapatkan cuti belajar?
Ilustrasi. Bolehkah PPPK mendapatkan cuti belajar? /Proxyclick Visitor Management System/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Pejabat BKN, Mohammad Ridwan membuka masukan dan saran dari netizen Twitter mengenai penyelenggaraan seleksi ASN.

Salah satu pertanyaan tentang PPPK dijawab langsung oleh Kepala Kantor Regional II BKN tersebut pada kolom komentar.

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh akun bernama @primarh***. Ia mengaku masih penasaran mengenai cuti belajar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer di Tahun 2023, DPR RI Siapkan Tiga Solusi Ini, Tentang RUU ASN?

Sebelumnya, Mohammad Ridwan melalui akun Twitter-nya, @abiridwan2173, meminta saran dan masukan netizen Twitter mengenai penyelenggaraan seleksi ASN.

Apa saran/masukanmu untuk penyelenggaraan seleksi ASN yg lebih baik? Ingat ya, tentang PENYELENGGARAAN SELEKSI,” cuit Ridwan.

Ridwan menambahkan bahwa maksud pertanyaannya ini tidak mengarah kepada pembahasan seputar fresh graduate, honorer, seleksi CPNS 2023, dan lain-lain.

Dengan kata lain, pejabat BKN tersebut hanya berfokus pada evaluasi penyelenggaraan seleksi ASN.

Baca Juga: Berlaku 2023, Simak 3 Jenis Tunjangan untuk Guru ASN Sertifikasi dan Non Berikut Ini

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: BKN Twitter @abiridwan2173


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x