Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

- 31 Desember 2022, 20:58 WIB
Ilustrasi. Bolehkah PPPK mendapatkan cuti belajar?
Ilustrasi. Bolehkah PPPK mendapatkan cuti belajar? /Proxyclick Visitor Management System/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Pejabat BKN, Mohammad Ridwan membuka masukan dan saran dari netizen Twitter mengenai penyelenggaraan seleksi ASN.

Salah satu pertanyaan tentang PPPK dijawab langsung oleh Kepala Kantor Regional II BKN tersebut pada kolom komentar.

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh akun bernama @primarh***. Ia mengaku masih penasaran mengenai cuti belajar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer di Tahun 2023, DPR RI Siapkan Tiga Solusi Ini, Tentang RUU ASN?

Sebelumnya, Mohammad Ridwan melalui akun Twitter-nya, @abiridwan2173, meminta saran dan masukan netizen Twitter mengenai penyelenggaraan seleksi ASN.

Apa saran/masukanmu untuk penyelenggaraan seleksi ASN yg lebih baik? Ingat ya, tentang PENYELENGGARAAN SELEKSI,” cuit Ridwan.

Ridwan menambahkan bahwa maksud pertanyaannya ini tidak mengarah kepada pembahasan seputar fresh graduate, honorer, seleksi CPNS 2023, dan lain-lain.

Dengan kata lain, pejabat BKN tersebut hanya berfokus pada evaluasi penyelenggaraan seleksi ASN.

Baca Juga: Berlaku 2023, Simak 3 Jenis Tunjangan untuk Guru ASN Sertifikasi dan Non Berikut Ini

Bukan tentang fresh graduate VS honorer. Bukan tentang afirmasi VS senioritas. Bukan tentang pertanyaan adakah seleksi CPNS di 2023. Bukan tentang bolehkah P3K ikut seleksi CPNS,” cuitnya.

Merespons cuitan tersebut, netizen bernama @primarh*** mengaku masih penasaran, bolehkah PPPK mendapatkan cuti belajar.

Satu yg masih membuat saya penasaran, kalau keterima pppk apakah diperbolehkan cuti belajar? bagaimana dengan kontrak kerjanya ya, apakah putus kontrak dan tidak dibolehkan melamar lagi sebagai ASN?,” cuitnya pada 26 Desember 2022.

Mohammad Ridwan menjawab cuitan ini. Ia mengatakan akun dengan nama @primarh*** tidak perlu penasaran.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kemenag Ditutup 7 Hari Lagi, Honorer dan Pelamar Umum Bisa Daftar, Ini Caranya

Ia pun menyebutkan beberapa jenis cuti yang diterima oleh PPPK, yakni antara lain cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama.

Ndak usah penasaran. Jenis cuti P3K: Tahunan, Sakit, Melahirkan, Bersama,” tulis Ridwan.

Secara tegas Ridwan menambahkan bahwa PPPK tidak mengenal istilah cuti belajar.

Terminologi cuti belajar tidak ada dalam kamus PPPK,” kata Ridwan.

Aturan lengkap mengenai cuti bagi PPPK sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan BKN RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK.

Dalam pasal 4 regulasi tersebut, disebutkan bahwa jenis cuti yang diberikan kepada PPPK ada empat, yakni:

a. cuti tahunan;

b. cuti sakit;

c. cuti melahirkan; dan

d. cuti bersama.

Baca Juga: Info PPG Prajabatan Kemenag 2023: Tahapan Seleksi Apa Saja yang Harus Dilalui Calon Mahasiswa?

Pertama, mengenai cuti tahunan, PPPK yang berhak mendapatkan cuti tahunan adalah yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus.

Lama cuti tahunan adalah maksimal 12 hari kerja, minimal satu hari kerja.

Kedua, mengenai cuti sakit, PPPK juga berhak mengajukan cuti sakit.

Bagi PPPK yang sakit selama satu hari harus menyampaikan surat keterangan sakit kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Ketiga, yakni cuti melahirkan, diberikan untuk PPPK yang melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK.

Lamanya hak cuti melahirkan adalah paling lama tiga bulan.

Baca Juga: Info PPG Prajabatan Kemenag 2023: Tahapan Seleksi Apa Saja yang Harus Dilalui Calon Mahasiswa?

Terakhir, cuti bersama. Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Demikian penjelasan mengenai cuti bagi PPPK. Semoga bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: BKN Twitter @abiridwan2173


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah