Kesejahteraan Tenaga Honorer Masih Diperjuangkan, KRPI : 3 Rekomendasi untuk Perbaikan Nasib Rakyat Pekerja

- 1 Januari 2023, 23:29 WIB
inilah 3 rekomendasi untuk kesejahteraan tenaga honorer yang masih diperjuangkan KRPI demi nasib rakyat pekerja oleh Rieke Diah Pitaloka
inilah 3 rekomendasi untuk kesejahteraan tenaga honorer yang masih diperjuangkan KRPI demi nasib rakyat pekerja oleh Rieke Diah Pitaloka /jurnalmedan.com/Instagram/@riekediahp

“Sementara program jaminan sosial ketenagakerjaan realisasi klaim nya mencapai Rp 1,79 triliun” Ungkap Rieke.

Rieke mengungkapkan bahwa masalah jaminan sosial merupakan hal yang sangat krusial bagi rakyat pekerja Indonesia atau tenaga honorer.

Oleh karenanya, Rieke mendorong agar pemerintah terus memberikan perlindungan bagi pekerja atau tenaga honorer baik bagi pekerja mikro, pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Tenaga Honorer Waspada, Deputi : Instansi yang Masih Angkat dan Bayar Non ASN di Tahun 2023 Akan...

Pekerja lain yang turut disebutkan Rieke untuk bisa mendapatkan perlindungan adalah pekerja jasa konstruksi, pekerja non ASN atau tenaga honorer, bahkan hingga pekerja alih daya di pelabuhan.

Bahkan menurut Rieke, bagi tenaga honorer atau yang kena PHK, iuran jamsosteknya wajib ditanggung negara selama kurun waktu 6 bulan.

“Bahkan bagi mereka yang terkena PHK, maka iusan jaminan sosialnya wajib ditanggung negara selama 6 bulan. Ini amanat undang-undang,” ucap Rieke.

Baca Juga: Tenaga Honorer Punya Peluang Besar Menjadi ASN PPPK 2023. Lihat 4 Analisa Berikut Ini...

Isu kedua berkaitan dengan perbaikan status pekerja yang tergabung dalam KRPI dimana masih ada beberapa “pekerjaan rumah” atau PR besar yang mesti diselesaikan.

Rieke, mencontohkan dalam hal ini tenaga honorer kategori sopir angkutan terus diperjuangkan kesejahteraannya untuk mendapatkan jaminan BPJS.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah