BERITASOLORAYA.com – Terkait rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah hingga saat ini masih dalam pembahasan pemerintah.
Pemerintah masih terus mencari solusi sebagai titik terang dalam penyelesaian tenaga honorer di tanah air.
Pembahasan terkait permasalahan tenaga honorer kembali dibahas pada agenda Rapat yang dilakukan Kemenpan RB dan beserta tamu undangan yang juga turut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI, Dr. Arif Mustofa, pada Selasa, 20 Desember 2022, di Hotel Atlet Century Park.
Dalam kesempatan tersebut Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI, Dr. Arif Mustofa menyampaikan bagi instansi yang masih mengangkat tenaga honorer setelah tanggal 28 November 2023, akan mendapatkan sanksi tertentu.
“Kalau kita nanti lebih kepada, kalua seandainya masih kemungkinan setelah tanggal 28 November 2023 itu masih ada lagi yang mengangkat ataupun membayarkan honorer, kemungkinan besar akan ada tindakan dari inspektorat atau BPK dan sebagainya”. Ungkap Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI, Dr. Arif Mustofa.
Hal tersebutlah yang perlu diwaspadai oleh tenaga honorer dan pihak instansi.
“Itu yang kemungkinan besar, sehingga mohon diwaspadai,” Lanjut Deputi.