- Jabatan pelaksana prioritas sesuai Permenpan RB Nomor 45 tahun 2022
Baca Juga: Keluar dari YG, iKON Resmi Bergabung dengan Agensi 143 Entertainment, Masih Gunakan Nama Lama?
Selain daftar kebijakan profesi, Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa Pemerintah akan kembali fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.
Selain itu, juga dijelaskan mengenai adanya rencana pemerintah dalam membuka kesempatan bagi talenta digital dan data scientist.
Namun, juga perlu diketahui bahwa pada seleksi CPNS 2023 mendatang akan memprioritaskan hakim, dosen, jaksa, dan tenaga teknis lainnya termasuk talenta digital.
Baca Juga: Informasi Seleksi ASN 2023, Tenaga Honorer Kategori Ini Segera Bersiap, Bisa Jadi CPNS dan PPPK Lho!
Hal itu rupanya sejalan dengan arah kebijakan yang akan mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh perkembangan atau transformasi digital.
Lebih lanjut, sampai saat ini Pemerintah masih berupaya untuk mengkaji jabatan mana saja yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Langkah yang ditempuh oleh Menteri PANRB saat ini yaitu juga meminta agar instansi Pemerintah segera melakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023 yang diprioritaskan agar segera diisi di instansinya masing-masing.