Jawab Isu Penghapusan Honorer, 2 Daerah Ini Tegaskan Non ASN Tetap Bekerja di Tahun 2023, Selamat!

- 2 Januari 2023, 17:09 WIB
Ilustrasi. Dua daerah ini menetapkan honorer tetap bekerja di tahun 2023, tanpa pnghapusan.
Ilustrasi. Dua daerah ini menetapkan honorer tetap bekerja di tahun 2023, tanpa pnghapusan. /dok. Diskominfotik/Website Pemprov Gorontalo

BERITASOLORAYA.com – Demi menuntaskan masalah honorer, pemerintah berencana menjalankan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Wacana penghapusan honorer tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Disebutkan bahwa 5 tahun setelah PP No 49/2018 itu disahkan atau tepatnya 28 November 2023, hanya PNS dan PPPK saja yang termasuk dalam status kepegawaian ASN dan dapat bekerja di instansi pemerintah.

Soal penghapusan honorer 2023 tentu membuat para tenaga non ASN khawatir, sebab pemerintah belum juga memberi solusi untuk honorer.

Baca Juga: Jelang Penghapusan, Berikut Solusi bagi Tenaga Honorer di Tahun 2023, Bisa Jadi ASN?

Di tengah kekhawatiran tersebut, ada kabar gembira untuk tenaga honorer yang bekerja di dua instansi pemerintahan ini.

Pertama, tenaga honorer tidak akan dihapus pada tahun 2023 dan tetap diizinkan bekerja di Pemprov Kalimantan Timur.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan bahwa dirinya tidak menyetujui soal penghapusan honorer.

Baca Juga: Wajib Tau, Ini Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ternyata Cuman Sampai Umur Segini

Jika honorer dihapus, Isran berujar bukan saja tenaga honorer tersebut yang akan terdampak. Keluarga honorer yang terkena aturan penghapusan pun akan merasakan dampak tersebut.

“Bayangkan 4 juta orang tenaga honorer di seluruh negeri ini, dihapus bagaimana ini ceritanya,” ucap Gubernur Kaltim dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Pemprov Kaltim.

Lebih lanjut Isran juga mengatakan bahwa pemerintah belum mampu menyediakan lapangan kerja di luar sektor pemerintahan, sehingga dampaknya akan besar jika 4 juta honorer dihapus.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Boleh Diangkat sebelum Batas Waktu Ini. Daerah Telah Lakukan 3 Hal Berikut...

Tenaga honorer, kata Isran, berperan besar dalam pekerjaannya, bahkan bisa lebih bagus kerjanya.

“Negara tidak akan bangkrut untuk membayar atau membiayai tenaga honorer itu, apalagi tenaga honorer ini terkait dengan pengembangan sumber daya manusia negara,” pungkas Gubernur Kalimantan Timur itu.

Menurutnya, honorer dapat diprioritaskan menjadi pegawai PPPK alih-alih dihapus.

Selain Gubernur Kalimantan Timur yang menegaskan tidak akan menghapus honorer di daerahnya, tenaga honorer di lingkungan Pemprov Gorontalo juga tetap dapat bekerja tahun 2023.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, APKASI Minta Ditunda hingga Waktu Berikut. Sampai Tahun 2024?

Tenaga honorer atau Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) di Pemprov Gorontalo yang ditetapkan hingga tahun 2022 dipastikan dapat bekerja tahun 2023 berdasarkan surat edaran.

Adapun surat edaran tersebut berisi tentang penunjukan TPK tahun 2023 yang ditanda tangani pada tanggal 28 Desember 2022 lalu.

Tentunya, keputusan honorer dapat bekerja di Pemprov Gorontalo tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi, Perubahan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Bisa Lakukan Ini Mulai Besok!

1. OPD dapat menunjuk TPK untuk mengisi jabatan yang tidak dilaksanakan tugasnya oleh ASN atau mengisi kekosongan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

2. Penunjukkan honorer TPK untuk tahun 2023 mengacu pada jumlah honorer TPK di tahun 2022.

3. OPD tidak diperkenankan untuk menambah jumlah honorer TPK 2023. SK harus mengacu pada jumlah TPK di tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Soal Dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP, Ada Apa?

Jika OPD harus mengganti honorer TPK yang telah terdata, OPD harus melakukan seleksi ulang demi menjaga akurasi data TPK yang telah dihitung.

Pemprov Gorontalo sendiri telah melakukan pedataan terhadap tenaga TPK hingga tahun 2021. Dari sejumlah 4.375 TPK hingga tahun 2022, yang sudah terdata ada 3.557 TPK.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Pemprov Kaltim Pemprov Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah