BERITASOLORAYA.com- Penghapusan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 semakin dekat terealisasi.
Pasalnya peraturan mengenai perekrutan tenaga honorer di tiap Instansi sudah mulai digalakkan.
Di mana instansi sudah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer untuk bekerja di lingkungan Instansi pemerintah.
Larangan mengenai pengangkatan tenaga honorer bekerja di Instansi telah tertuang di dalam isi surat edaran Menteri PANRB nomor B.185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut membahas mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, juga mengamanatkan untuk menghapus jenis kepegawaian, artinya yang ada hanya PNS dan PPPK saja di lingkungan Instansi.
Lebih lanjut, melalui surat edaran tersebut pemerintah juga menegaskan Instansi untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer.
Hal tersebut tidak boleh dilakukan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023 mendatang.