BERITASOLORAYA.com- Rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Instansi pemerintah telah tertuang di dalam isi surat edaran MenpanRB nomor B.185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut, tenaga honorer sudah tidak lagi termasuk bagian dari Instansi pemerintah.
Di mana tenaga honorer tidak diperbolehkan lagi untuk direkrut atau diangkat ke Instansi pemerintah, baik Pusat dan Daerah.
Lebih lanjut yang termasuk bagian dari Instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK sebagaimana yang disebutkan di dalam isi surat edaran tersebut.
Selain itu, penghapusan tenaga honorer juga terdapat batas waktu yang ditentukan, yaitu sebelum 28 November 2023 mendatang.
Hal tersebut turut ditanggapi oleh APKASI atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, pada Rapat Panja dengan APPSI, Pengurus APKASI, dan Pengurus APEKSI, pada bulan Desember 2022 lalu.
APKASI meminta kepada DPR RI untuk menunda penghapusan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 ini.
“Agar Pemerintah dan DPR RI dapat mengeluarkan kebijakan penundaan penghapusan tenaga honorer di Instansi Pemerintah Daerah,” tulis APKASI.