BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengeluarkan kebijakan baru bagi para tenaga honorer dan ASN untuk tahun 2023.
Kebijakkan dari Kemenpan RB ini berlaku mulai bulan Januari 2023 dan akan berpengaruh pada tenaga honorer serta ASN.
Kebijakan bagi tenaga honorer dan ASN ini merupakan manifestasi dari kebijakkan Presiden Jokowi tentang program prioritas Kemenpan RB.
Baca Juga: Tahun 2023 Bisa Menjadi Suram dan Frustrasi Bagi Tenaga Honorer, Ini Alasan Utamanya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sudah melakukan pemangkasan untuk proses bisnis pelayanan kepegawaian dengan menggunakan skema digitalisasi atau teknologi.
Kemenpan RB sendiri mendukung keputusan BKN dan siap memperkuat kolaborasi antara Kemenpan RB dengan BKN.
Ada enam kebijakan baru yang diterapkan oleh Kemenpan RB yang dikutip BERITASOLORAYA.com dari kanal YouTube Kemenpan RB:
1. Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian berdampak pada jutaan ASN.
2. Penerapan reformasi birokrasi tematik pada 4 klaster prioritas.
3. Transformasi profesionalisme ASN berbasis digital.
4. Akselerasi pembentukan mal pelayanan publik/MPP & MPP digital di seluruh Indonesia.
5. Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
6. Percepatan penyusunan kelembagaan
Baca Juga: Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Berubah, Lihat Informasi Barunya