Bukan Cuma Honorer, RUU ASN Soroti Pengangkatan PNS Bagi Pegawai Lainnya, PTT Hingga Tenaga Kontrak Apa Bisa?

- 3 Januari 2023, 17:17 WIB
Ilustrasi. RUU ASN soroti pengangkatan tenaga honorer dan tenaga lainnya menjadi PNS, apakah pegawai kontrak hingga PTT juga diberi aturan yang sama?
Ilustrasi. RUU ASN soroti pengangkatan tenaga honorer dan tenaga lainnya menjadi PNS, apakah pegawai kontrak hingga PTT juga diberi aturan yang sama? /Instagram @mediacenter_kotabengkulu/

BERITASOLORAYA.com – Rekrutmen CASN 2023 untuk PNS dan PPPK 2023  dipastikan akan dibuka. Namun, pengadaan ASN tahun ini akan mengutamakan beberapa profesi saja.

Tenaga honorer meski bisa mengikuti seleksi CASN 2023, tetap dihantui penghapusan, di mana wacana penghapusan ini disebut-sebut akan berjalan tahun 2023.

Belum ada kejelasan dari pemerintah apakah penghapusan honorer akan benar-benar dijalankan pada tahun 2023. Sementara itu, ada RUU ASN yang turut membahas nasib tenaga honorer, yakni pengangkatan honorer secara langsung menjadi PNS.

Dalam Rancangan Undang-Undang tersebut, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS namun dengan beberapa ketentuan. Bukan hanya honorer saja, ada beberapa kategori lain yang memiliki kesempatan serupa.

Baca Juga: Kategori Tenaga Honorer Ini Segera Bersiap di Tahun 2023, Ada Kabar Baik dari Pemerintah. Ada Empat....

Hadirnya RUU ASN merupakan bentuk perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang juga menyoroti soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Tentu hal ini berlaku jiika RUU ASN telah disahkan.

Merujuk pada Pasal 131A, tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap atau PTT yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.

Artinya, pegawai yang dapat diangkat menjadi PNS secara langsung dalam RUU ASN bukan hanya tenaga honorer saja, melaikan para tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, hingga PTT atau pegawai tidak tetap juga diberikan kesempatan.

Baca Juga: 5 Tempat Glamping di Jawa Timur Seru Ini Cocok Jadi Rekomendasi untuk Anda, Simak Deretan fasilitasnya!

Dijelaskan bahwa para tenaga di atas wajib diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung dengan catatan perlu memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dijelaskan dalam pasal 90.

Proses tenaga honorer, tenaga kontrak, PPT, dan pegawai tetap non PNS yang diangkat menjadi PNS harus mengikuti proses seleksi administrasi. Adapun seleksi ini berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Kemudian, dijelaskan pula dalam Pasal 131A ayat (3) bahwa pengangkatan PNS pada tenaga-tenaga yang disebut dilakukan berdasarkan prioritas. Pengangkatan PNS akan memprioritaskan tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan PTT yang memiliki masa kerja paling lama.

Baca Juga: Sudah Dimulai Pendaftaran Magang di Kemensetneg, Ini Posisi, Kualifikasi, dan Persyaratan Administrasi

Selain itu, tenaga yang diangkat menjadi PNS juga diprioritaskan bagi yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik. Adapun bidang tersebut antara lain bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap atau PTT yang akan diangkat menjadi PNS juga akan dipertimbangkan masa kerjanya, gaji, ijazah pendidikan terakhir, hingga tunjangan yang telah diperoleh sebelumnya.

Proses pengangkatan akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Jika para tenaga yang telah disebutkan sebelumnya tidak bersedia menjadi PNS, diwajibkan untuk membuat surat pertanyaan.

Baca Juga: Baru, Jadwal Seleksi CASN PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag. Ada yang Berakhir 2 Hari Lagi!

Isi dari surat pernyataan yang dimaksud dapat berupa pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi pegawai PNS.

Dalam Pasal 135A disebutkan bahwa tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap yang memenuhi ketentuan, dapat diangkat menjadi PNS dimulai sejak 6 bulan setelah RUU ASN ini sah menjadi ASN.

Pengangkatan honorer menjadi PNS tersebut paling lama adalah 3 tahun setelah disahkannya RUU ASN.

Baca Juga: Kemenag Gelar Program Kegiatan Ini bagi ASN. Sertifikat Tersedia bagi Peserta Lewat Link Ini...

Jika RUU ASN telah menjadi UU atau secara resmi berlaku, pemerintah tidak dibolehkan untuk melakukan pengadaan bagi tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap.

Demikian isi beberapa pasal dalam RUU ASN yang menyoroti tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah