Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Setelah RUU ASN Disahkan? Simak Isi Pasalnya

- 3 Januari 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer hingga pegawai kontrak bisa diangkat langsung jadi PNS jika RUU ASN disahkan. Begini ketentuannya
Ilustrasi. Tenaga honorer hingga pegawai kontrak bisa diangkat langsung jadi PNS jika RUU ASN disahkan. Begini ketentuannya /dok. Diskominfotik/Website Pemprov Gorontalo

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer hingga kini belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah soal isu penghapusan di tahun 2023.

Berdasarkan RUU ASN, tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi PNS dengan beberapa ketentuan.

Rancangan Undang-Undang ini jika disahkan, akan memuat perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang juga menjelaskan soal pengangkatan tenaga honorer.

Bukan hanya ASN dan tenaga honorer, RUU ASN ini juga menyoroti pengangkatan PNS bagi pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, hingga tenaga kontrak.

Baca Juga: Waspada, Tenaga Honorer Pahami Kebijakan Seleksi ASN 2023 dari Menteri PANRB, Ada Prioritas Profesi?

Lantas, apakah RUU ASN mengatur agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS secara langsung?

Merujuk pada Pasal 131A, tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS.

Pasal tersebut menyebutkan tenaga yang dijelaskan di atas wajib diangkat PNS secara langsung dengan catatan perlu memperhatikan batasan usia pensiun.

Baca Juga: Dalam RUU ASN, Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini dapat Langsung Pengangkatan. Siapa Saja? Lihat di Sini...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x