BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 ini.
Kabar baik untuk tenaga honorer ini mengenai nasib non ASN di tahun 2023 yang disampaikan langsung dari pemerintah.
Perlu diketahui tenaga honorer bahwasanya di tahun 2023 ini, tepatnya pada tanggal 28 November 2023 setiap Instansi sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer.
Hal tersebut telah tertuang di dalam surat edaran Menteri PANRB nomor B.185/M.SM.02.03/2022 yang terbit pada tanggal 31 Mei 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut membahas mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dari rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah, juga terdapat tiga kabar baik untuk tenaga honorer diantaranya yakni;
- Penerimaan PPPK tahun 2023
MenpanRB telah menyampaikan bahwasanya di tahun 2023 ini akan ada penerimaan CASN PPPK untuk tenaga honorer.
Pada penerimaan CASN PPPK tahun 2023 ini diperuntukkan bagi tenaga honorer dengan jabatan prioritas.