Bukan Pakai Tes, Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer, PTT, dan Tenaga Kontrak Jadi PNS Menurut RUU ASN

- 3 Januari 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi. Berikut ini mekanisme pengangkatan honorer dan pegawai non PNS lainnya menjadi PNS menurut RUU ASN
Ilustrasi. Berikut ini mekanisme pengangkatan honorer dan pegawai non PNS lainnya menjadi PNS menurut RUU ASN /bkd.jatengprov.go.id/

BERITASOLORAYA.com – RUU ASN memang belum disahkan, tetapi rancangan UU yang merupakan revisi UU Nomor 5 tahun 2014 ini telah santer diperbincangkan.


Salah satu isu menarik yang tercantum dalam RUU ASN adalah mengenai nasib tenaga honorer, pegawai tidak tetap (PTT), tenaga kontrak, serta pegawai tetap non PNS.

Pasalnya, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa tenaga honorer, PTT, tenaga kontrak, serta pegawai tetap non PNS yang memenuhi syarat wajib diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Info PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jateng: Hasil Seleksi Kompetensi Sudah Rilis, Cek Melalui Link Berikut

Lebih lanjut, pengangkatan tenaga honorer dan pegawai non PNS lainnya menjadi PNS ini dilakukan langsung atau tanpa tes.

Lalu, bagaimana pengangkatan tenaga honorer dan pegawai non PNS lain menjadi PNS menurut RUU ASN jika tidak perlu menggunakan tes? Simak selengkapnya.

Perlu diketahui, bahwa permasalahan nasib tenaga honorer di instansi pemerintah masih menjadi polemik hingga awal tahun 2023 ini.

Oleh karena itu, DPR RI terus mencari jalan untuk menyelesaikan permasalahan honorer. Salah satu kanal solusi yang disiapkan DPR adalah RUU ASN.

RUU ASN adalah bentuk revisi dari UU nomor 5 tahun 2022 tentang ASN. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut RUU ASN sebagai satu dari tiga kanal solusi masalah honorer.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Soal Dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP, Ada Apa?

Senada dengan pernyataan Yanuar, dalam naskah penjelasan RUU ASN disebutkan bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam UU nomor 5 tahun 2014 yang masih menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

Sementara itu, sistem kepegawaian yang tepat, menurut RUU ASN, adalah sistem kepegawaian tunggal.

Sistem kepegawaian tunggal adalah mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sisten kepegawaian yang sama.

Adapun jika terdapat perbedaan status dan sistem kepegawaian, nantinya akan muncul kecemburuan dan perbedaan perilaku kepada pegawai yang sama-sama bekerja di instansi.

RUU ASN menyebut diperlukan tindakan afirmatif untuk melindungi hak para tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

Baca Juga: Hati-Hati, 4 Hal Ini Bisa Buat PPPK Dipecat dengan Tidak Hormat, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

Perlindungan hak honorer dan pegawai non PNS diwujudkan salah satunya dengan peraturan pada pasal 131A RUU ASN.

Adapun syarat honorer dan pegawai non PNS diangkat langsung menjadi PNS adalah apabila pegawai tersebut bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014.

Pengangkatan honorer menjadi PNS nantinya tidak melalui seleksi tes, melainkan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data SK pengangkatan.

Hal ini dapat ditemukan di naskah RUU ASN pasal 131A ayat 2 yang berbunyi:

“Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.”

Adapun yang dimaksud proses verifikasi dan validasi data adalah kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi yang dilakukan oleh BKN dan atau Kementerian terkait.

Baca Juga: Daftar Nakes Honorer, PTT, dan Pegawai Kontrak yang Termasuk Prioritas Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Validasi data yang dilakukan melalui pemeriksaan administrasi ditujukan agar tidak terjadi data kepegawaian fiktif.

Nantinya, pengangkatan PNS secara langsung tanpa tes ini dilakukan secara bertahap. Akan tetapi, proses pengangkatan PNS harus selesai paling lambat 3 tahun sejak RUU ASN disahkan.

Pengangkatan honorer dan pegawai non PNS menjadi PNS dilakukan dengan pertimbangan kelengkapan administrasi dengan memprioritaskan mereka yang memiliki waktu kerja paling lama.

Selain itu, mereka yang bekerja pada bidang kesehatan, pendidikan, penelitian dan pertanian juga mendapatkan prioritas untuk segera diangkat menjadi PNS.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x