Kabar Gembira, Juknis Baru untuk Tenaga Honorer Guru, Nakes, Teknis hingga Penggajian PPPK Tahun 2023

- 5 Januari 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi. Berikut ini juknis terbaru sekaligus kabar gembira untuk honorer  serta penggajian PPPK 2023.
Ilustrasi. Berikut ini juknis terbaru sekaligus kabar gembira untuk honorer serta penggajian PPPK 2023. /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BEITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru yang diperuntukkan bagi tenaga honorer, baik untuk nakes, guru maupun tenaga teknis hingga informasi penggajian PPPK.

Juknis baru yang diperuntukkan bagi tenaga honorer guru, nakes, maupun tenaga teknis hingga penggajian PPPK tahun 2023 diterbitkan pada tanggal 28 Desember tahun 2022.

Juknis tersebut memberikan kabar gembira kepada tenaga honorer dan penggajian PPPK yang disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Baca Juga: Ramai Perbincangan Tentang PERPPU Cipta Kerja, Ini 11 Hoaks Seputarnya yang Beredar Dijawab Kemnaker

Pada pasal 2 di peraturan tersebut, disebutkan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya meliputi penggajian formasi PPPK,pengadaan kelurahan, bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Adapun pada bagian penggajian dana PPPK disebutkan secara rinci berapa besaran anggaran dan jumlah formasi yang dapat dibayarkan menggunakan dana ini.

Disebutkan dalam poinnya yaitu rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 hingga tahun 2023.

Rincian tersebut diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK, jumlah formasi dan juknis penggajiannya dapat dilihat melalui link berikut. KLIK DI SINI.

Baca Juga: Jangan Sia-siakan Punya Pengalaman Mengajar 5 Tahun, Segera Daftar Program Kemdikbud yang Banyak Manfaatnya

Terdapat keterangan pada bagian akhir dari rincian penggajian PPPK tersebut, sebagai berikut ini:

1. Bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan yang melekat.

Ditambah juga dengan gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji serta tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya.

2. Bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk kebutuhan formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat, dan

3. Bagian DAU penggajian formasi PPPK bagi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional, yang mana dari kebutuhan penggajian formasi PPPK Provinsi Papua.

Baca Juga: Tidak Lama Lagi, Guru Sertifikasi maupun Non Segera Daftar. Tinggal Klik Link Ini...

Lebih lanjut, tenaga honorer memiliki peluang yang besar untuk menjadi ASN di tahun 2023, baik honorer guru, nakes maupun tenaga teknis.

Beberapa daerah membuka kebutuhan formasi pengadaan CASN tahun 2023.

Formasi guru akan dibuka di 545 daerah, formasi nakes ada 489, dan 209 untuk tenaga teknis.

Kesempatan tersebut sebagai peluang tenaga honorer untuk mengikuti seleksi rekrutmen CASN tahun 2023, rincian jumlah formasi CASN PPPK tahun 2023, lengkapnya dapat klik link ini.

Baca Juga: Honorer Pelamar Formasi Guru PPPK Kemenag 2022 Wajib Sedia ‘Kartu Sakti’ Ini, Syarat Mutlak Jadi ASN

Adapun jumlah formasi CASN PPPK yang dibuka di tahun 2023 adalah sebagai berikut ini.

Provinsi DKI Jakarta Barat di tahun 2023, formasi yang dibuka untuk guru sekitar 14.378, tenaga kesehatan sekitar 6.066 dan tenaga teknis 0.

Sementara untuk Provinsi Jawa Barat jumlah formasi PPPK 2023, guru sekitar 8.900, tenaga kesehatan sekitar 980, tenaga teknis sekitar 481.

Jumlah kebutuhan formasi dan penggajian PPPK disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah