BERITASOLORAYA.com – Ramai diperbincangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Adanya perbincangan tersebut hingga beredar hoaks seputar Perppu pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 di tengah-tengah masyarakat, terutama di kalangan pekerja atau buruh.
Agar hoaks tidak berkembang lebih luas lagi, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker meluruskan atau menjawab hoaks tersebut sehingga tidak terjadi salah paham dalam masyarakat.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker, 4 Januari 2023 berikut sebelas hoaks seputar Perppu Cipta Kerja yang dijawab langsung oleh Kemnaker.
1. Uang Pesangon dihilangkan?
Uang pesangon tidak dihilangkan. Apabila terjadi PHK, pengusaha atau perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
2. UMP, UMK, UMSP Dihapus?
Baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabuaten/ Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tetap ada.