Selamat, Honorer Tenaga Teknis Berikut Ini Masuk Daftar Prioritas Diangkat Langsung Jadi PNS Menurut RUU ASN

- 3 Januari 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini daftar tenaga teknis administrasi yang menjadi prioritas diangkat PNS menurut RUU ASN.
Ilustrasi. Berikut ini daftar tenaga teknis administrasi yang menjadi prioritas diangkat PNS menurut RUU ASN. /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini daftar tenaga honorer dan pegawai non PNS di instansi pemerintah yang akan diangkat menjadi PNS menurut RUU ASN.

Sebelumnya, diketahui bahwa tenaga honorer yang bekerja di bidang administrasi dan tenaga teknis disebut dalam prioritas honorer yang akan diangkat langsung menjadi PNS.

Hal ini dapat ditemukan di naskah RUU ASN pada pasal 131A yang menyinggung nasib tenaga honorer dan pegawai non PNS lain seperti pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

Baca Juga: Benarkah Sekolah Tidak Wajib Menerapkan Kurikulum Merdeka? Simak Penjelasan Ketua Komisi X DPR

Pasal tersebut mengatur pengangkatan PNS bagi tenaga honorer dan pegawai non PNS lainnya yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan SK pengangkatan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Tenaga honorer dan pegawai non PNS yang memenuhi kriteria tersebut, menurut RUU ASN, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa melalui seleksi tes.

Lebih lanjut, RUU ASN menyebutkan terdapat prioritas dalam pengangkatan honorer dan pegawai non PNS lain menjadi PNS.

Honorer dan pegawai non PNS yang menjadi prioritas adalah yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja di bidang administrasi, fungsional, dan pelayanan publik.

Baca Juga: Bukan Pakai Tes, Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer, PTT, dan Tenaga Kontrak Jadi PNS Menurut RUU ASN

Berikut ini daftar tenaga honorer bidang administrasi dan teknis yang disebutkan dalam RUU ASN sebagai prioritas diangkat menjadi PNS:

- Penyusun Program Evaluasi dan Laporan,
- Penata Laporan Keuangan,
- Verifikator Keuangan,
- Pengadministrasi Keuangansi
- Pranata Komputer,

- Operator Komputer,
- Arsiparis,
- Pengadministrasi Umum,
- Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran,
- Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran,

- Teknisi Bangunan,
- Teknisi Listrik,
- Caraka,
- Sopir,
- Penjaga Malam/Penjaga Sekolah,

- Penyapu Jalan,
- Pramu Kantor,
- Pramusaji,
- Penata Usaha Sekolah,
- Perencana,

Baca Juga: Ternyata Ada Perubahan Hak yang Diperoleh PPPK di RUU ASN, Soal Jaminan Hari Tua?

- Penilai Pajak Bumi dan Bangunan,
- Analis Potensi Pendapatan Daerah,
- Analis Kepegawaian,
- Analis Kebutuhan Diklat,
- Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog,

- Perancang Peraturan Perundang-Undangan,
- Penyusun Abstraksi Hukum,
- Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum,
- Analis Hukum/Analis Perundang-undangan,
- Pranata Humas, Desainer Grafis,

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x