Jangan Keliru, Honorer Kategori Ini Saja yang Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Pastikan Punya Dokumen Ini

- 4 Januari 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kategori tenaga honorer yang bisa langsung diangkat jadi PNS sekaligus dokumen yang harus dimiliki sebagai persyaratan menurut RUU ASN
Ilustrasi. Berikut ini kategori tenaga honorer yang bisa langsung diangkat jadi PNS sekaligus dokumen yang harus dimiliki sebagai persyaratan menurut RUU ASN /tangkapan layar YouTube BKD Jatim/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer mendapat hawa segar di tahun 2023 ini yakni mengenai pengangkatan menjadi PNS tanpa melalui tahapan tes.

Kabar ini dirasa cukup menggembirakan di tengah maraknya kabar penghapusan honorer di instansi pemerintah pada bulan November 2023.

Lantas, apakah semua kategori tenaga honorer berhak diangkat menjadi PNS tanpa tes?

Adakah dokumen persyaratan yang harus dimiliki honorer untuk diangkat langsung menjadi PNS? Simak informasi berikut ini.

Baca Juga: Guru ASN dan Non di 15 Kabupaten Ini Harap Bersiap, Ada Program Kemdikbud untuk Daerah Khusus di Tahun 2023

Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS didasarkan pada salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.

RUU ASN yang tengah dibahas lembaga legislatif disebut akan merevisi dari peraturan yang masih berlaku yakni UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam RUU ASN terdapat pasal yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes, yakni pasal 131A.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa tenaga honorer merupakan salah satu jenis pegawai yang bisa diangkat menjadi PNS jika bekerja secara terus-menerus dengan SK pengangkatan sampai 15 Januari 2014.

Baca Juga: Sisa 6 Hari Lagi, Guru ASN dan Non dari Semua Jenjang Masih Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini, Segera Cek

Namun, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan tenaga honorer dalam pasal tersebut adalah tenaga honorer kategori I dan kategori II. Berikut rinciannya.

1. Tenaga Honorer Kategori I

Tenaga honorer kategori I adalah honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria:

- diangkat oleh pejabat yang berwenang,

- bekerja di instansi pemerintah,

- masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005, sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus

- berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Baca Juga: Tahun 2023, Tenaga Honorer Tinggal Tunggu Pemerintah Pilih Satu dari 3 Opsi Ini, Nomor 2 Bikin Gigit Jari

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah