Cek Jabatan Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, dari Bidang Pendidikan hingga Administrasi...

- 4 Januari 2023, 15:56 WIB
Ilustrasi jabatan tenaga honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes
Ilustrasi jabatan tenaga honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes /Instagram KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com- Jabatan tenaga honorer atau non ASN yang diangkat menjadi PNS tanpa tes disampaikan oleh pemerintah.

Pada jabatan tenaga honorer ini telah disampaikan melalui RUU ASN tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Adanya RUU ASN tersebut cukup memberikan kabar baik untuk tenaga honorer di tengah rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah.

Perlu diketahui bahwasanya sebelum tanggal 23 November 2023 mendatang, Instansi sudah tidak diperbolehkan untuk melakukan perekrutan tenaga honorer.

Baca Juga: Jadwal Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Sesuai dengan Aturan Pemerintah Berikut. Di Tahun Ini?

Yang mana di lingkungan Instansi pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Pada aturan rencana penghapusan tenaga honorer itulah, pemerintah tengah mencari solusi terbaik untuk penyelesaian permasalahan tenaga honorer.

Seperti salah satunya adalah dengan melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, sebagaimana yang tercantum dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1.

Pasal tersebut menjelaskan bahwasanya tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja terus-menerus, dan diangkat dengan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x