​​Nominalnya Lumayan, Cek 8 Kriteria Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi atau TPG, Anda Termasuk?

- 5 Januari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi. Cek kriteria guru penerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini.
Ilustrasi. Cek kriteria guru penerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini. /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merancang petunjuk teknis penyaluran tunjangan bagi guru ASN daerah.

Petunjuk teknis mengenai tunjangan bagi guru penting diketahui oleh seluruh guru ASN yang berhak menerima dana tunjangan.

Salah satu jenis tunjangan yang diberikan kepada guru ASN daerah pada tahun-tahun sebelumnya dan masih akan diberikan di tahun 2023 ini adalah tunjangan profesi atau TPG.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Jangan Kaget, Segini Besaran Potongan Pajak untuk Tunjangan Profesi atau TPG

Secara umum, diketahui bahwa tunjangan profesi guru (TPG) diperuntukkan bagi guru yang telah sertifikasi.

Namun, ternyata ada 8 kriteria guru ASN penerima tunjangan profesi atau TPG. Apa saja? Simak selengkapnya.

Peraturan penyaluran tunjangan profesi guru terdapat pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten/Kota.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan guru diberikan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah.

Baca Juga: Honorer Pelamar Formasi Guru PPPK Kemenag 2022 Wajib Sedia ‘Kartu Sakti’ Ini, Syarat Mutlak Jadi ASN

Secara umum, berdasarkan peraturan yang diterbitkan tahun 2022 tersebut, terdapat tiga jenis tunjangan bagi guru antara lain:

- Tunjangan profesi (TPG)

- Tunjangan khusus (TKG) di daerah khusus

- Tambahan penghasilan (tamsil).

Adapun yang dimaksud dengan TPG adalah tunjangan bagi guru sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG diberikan setiap bulan dengan nominal yang lumayan, yakni sebesar satu kali gaji pokok.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x